Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Authors

  • Wahab Aznul Hidaya Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Keywords:

Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana, maka dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya upaya Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.  Upaya diversi wajib dilakukan di tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Pelaksanaan diversi ditiap tingkat pemeriksaan masih terkendala oleh karena konsep diversi merupakan konsep yang baru di Indonesia dan ditiap tingkat pemeriksaan tersebut belum memiliki ketentuan, tindakan apa yang tepat dalam pelaksanaan upaya diversi tersebut terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.

References

Abbas, Syahrizal. 2009. Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta : Kencana.

Anonim. 2008. Kamus Hukum. Bandung : Citra Umbara.

Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi – Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta : Rajawali Pers.

Djamil, M. Nasir. 2013. Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta : Sinar Grafika.

Karjadi, M dan Soesilo, R. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor : Politeia.

Marlina. 2012. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung : Refika Aditama.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬. 1989. Suatu Sosiologi Hukum terhadap Masalah Sosial. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Soesilo, R. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sera Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor : Politeia.

Sunggono, Bambang. 2013. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Pers.

Syahrani, H. Riduan. 2013. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti.

Widiyati, Ninik dan Warsita, Yulius. 1987. Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta : Bina Aksara.

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTISI: Journal of Law, 5(2), 84–96. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543

Issue

Section

Articles