Sosialisasi Terhadap Penegakan Hukum Atas Transportasi Publik Akibat Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Kapal Laut (Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran)

Authors

  • Indra Yudha Koswara Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Hana Faridah Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.33506/pjcs.v1i2.1383

Keywords:

Penegakkan Hukum, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum

Abstract

Di Indonesia jumlah kecelakaan kapal laut terus mengalami penurunan pada setiap tahunnya, namun jumlah korban masih sangat tinggi. Hal ini memberi gambaran yang mana bahwasannya walaupun Indonesia terkenal sebagai negara maritim tetapi faktanya Indonesia masih sering mengalami kecelakaan, sehingga masyarakat masih belum dapat merasakan perlindungan keselamatan dan keamanan pelayaran yang maksimal. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi atau pemahaman kepada masyarakat pada umumnya dan kepada pengguna jasa trasportasi laut pada khususnya, Mengenai aturan hukum dan bentuk pertanggung jawaban yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas kapal laut serta perlindungan hukum bagi masyarakat dan khususnya para awak kapal jika terjadi permasalahan saat melakukan kegiatan di lapangan. Sehingga diharapkan dengan adanya pemahaman tersebut, dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran.

References

Analisis Transportasi Laut Indonesia. (1997). In Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota (Vol. 8, Issue 3, pp. 49–59).

Andy Triananda. (2016). Kelancaran Pelayaran Berdasarkan Pasal 172 Sampai Dengan Pasal 177 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Lady, L., Marliana, P., Umyati, A., & Negara, S. (2014). Kajian Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Banten Menggunakan Human Factors Analysis and Classification System (HFACS). Jurnal Rekayasa Sistem Industri, 3(2), 46–52. https://doi.org/10.26593/jrsi.v3i2.1296.46-52

Paikah, N., Laut, P. K., Indonesia, P., & Masalah, A. L. B. (2018). No Title. 3(2), 117–127.

Rahman, H., Satria, A., Iskandar, B. H., & Soeboer, D. A. (2018). Penentuan Faktor Dominan Penyebab Kecelakaan Kapal Di Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok. ALBACORE Jurnal Penelitian Perikanan Laut, 1(3), 277–284. https://doi.org/10.29244/core.1.3.277-284

THE MARITIME SAFETY COMMITTEE. (2000). Adoption of the International Code of Safety for High-Speed Craft, 2000 (2000 Hsc Code). Resolution Msc.97(73).

Downloads

Published

2021-07-30

Issue

Section

Articles