Tantangan dan Solusi atas Komersialisasi Aplikasi Modifikasi di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta 2014
DOI:
https://doi.org/10.33506/js.v11i3.4306Kata Kunci:
Komersialisasi Aplikasi, Hak Cipta, Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Aplikasi ModifikasiAbstrak
Komersialisasi aplikasi modifikasi di Indonesia menimbulkan tantangan serius bagi penegakan hak kekayaan intelektual dan perlindungan hak cipta. Aplikasi yang dimodifikasi tanpa izin dimanfaatkan untuk kepentingan komersial, merugikan pengembang asli dan mengancam pendapatan mereka. Selain itu, pendistribusian aplikasi modifikasi melalui berbagai platform digital, termasuk aplikasi perdagangan elektronik dan situs tidak resmi, semakin memperumit penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan solusi terkait komersialisasi aplikasi modifikasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang dianalisis mencakup laporan kasus atau berita, jurnal akademis, buku-buku, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan penegakan hak cipta atas komersialisasi aplikasi modifikasi tidak terlepas dari aspek regulasi, sosial, ekonomi dan budaya. Seperti lemahnya regulasi, pengawasan dan penegakan, banyaknya situs dan platform penyedia aplikasi modifikasi, kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum, tingginya biaya aplikasi resmi dan keterbatasan finansial. Solusi yang ditawarkan mencakup revisi Undang-Undang Hak Cipta atau pembuatan regulasi khusus hak cipta atas aplikasi, peningkatan proses pengawasan, pemantauan dan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan platform perdagangan elektronik, peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi, penggunaan aplikasi open source sebagai alternatif, menerapkan strategi harga yang lebih terjangkau, menawarkan versi gratis dengan fitur dasar, serta memberikan penawaran pada aplikasi. Pada akhirnya, komersialisasi menggunakan aplikasi modifikasi merupakan perbuatan yang dilarang dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Referensi
Alliance, Business Software. Software Management: Security Imperative, Business Opportunity, 2018. https://www.bsa.org/globalstudy.
Amelia, Mei. “Polisi Tangkap Penjual Software Microsoft Windows Bajakan di Glodok.” detiknews, 2016. https://news.detik.com/berita/d-3232073/polisi-tangkap-penjual-software-microsoft-windows-bajakan-di-glodok.
Andembubto, David Roland, Jonathan Iliya Apuru, dan Siyani Dogo Ezra. “Software Piracy in Nigeria.” Asian Journal of Research in Computer Science 6, no. 1 (2020): 1–13. https://doi.org/10.9734/ajrcos/2020/v6i130148.
Basrul, Basrul, Sari Vivianie, dan Bustami Yusuf. “Studi Evaluasi Penggunaan Software Bajakan Di Kalangan Mahasiswa Ftk Uin Ar-Raniry.” Cyberspace: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi 2, no. 1 (2018): 37–47. https://doi.org/10.22373/cs.v2i1.2663.
Business Software Alliance. “Software Management: Security Imperative, Business Opportunity,” 2018. https://www.bsa.org/files/2019-02/2018_BSA_GSS_Report_en_.pdf.
Chaterine, Rahel Narda. “Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Kasus Penipuan APK Android, Kerugian Capai Rp 12 Miliar.” Kompas.com, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/18211941/bareskrim-tangkap-13-tersangka-kasus-penipuan-apk-andorid-kerugian-capai-rp.
Das, Saini, dan Arunabha Mukhopadhyay. “Managing Dwindling Online Music Sales: Analyzing Factors Affecting Global Music Piracy.” In Association for Information Systems Electronic Library (AISeL), 1–11, 2020.
Fadli, M. Nur. “Hans Kelsen: Positivisme Hukum, Grundnorm, dan Stufenbau Theory.” LSF Discourse, 2024. https://lsfdiscourse.org/hans-kelsen-positivisme-hukum-grundnorm-dan-stufenbau-theory/.
“Happy Mod,” 2024. https://ind.happymod.com/.
Hasibuan, Muhammad Azhari. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Pelanggaran Modifikasi Dan Penggunaan Musik Atau Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Notarius 1, no. 2 (2022): 216–25.
Hassan, Ahmad Mohammad, dan Ayuba John. “Comparative analysis on different software piracy prevention techniques.” International Journal of Informatics and Communication Technology (IJ-ICT) 10, no. 1 (2021): 1–8. https://doi.org/10.11591/ijict.v10i1.pp1-8.
Hidayatullah, Rahmat, dan Busro Karim. “Tinjauan Maslahah Terhadap Penggunaan Software Bajakan Oleh Organisasi Karang.” Jurnal Kaffa 1, no. 4 (2022): 1–19.
Idris, Julizar Idris, dan Achmad Supandi. “Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia; Potret Bibliometric Analysis.” Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 7, no. 1 (2024): 149–62. https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i1.3709.
Indonesia, CNN. “Tokopedia, Bukalapak, Shopee Masuk Daftar Pengawasan AS.” CNN Indonesia, 2022. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220222071139-92-762186/tokopedia-bukalapak-shopee-masuk-daftar-pengawasan-as.
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/135/t/pengelolaan+royalti+atas+lisensi+penggunaan+sekunder+untuk+hak+cipta+buku+danatau+karya+tulis+lainnya.
Indonesia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/108/t/permenkumham+no+9+tahun+2022+tentang+pelaksanaan+pp+no+56+tahun+2021+tentang+pengelolaan+royalti+hak+cipta+lagu+danatau+musik.
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/99/t/peraturan+pemerintah+nomor+56+tahun+2021+tentang+pengelolaan+royalti+hak+cipta+lagu+danatau+musik.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://peraturan.bpk.go.id/details/38690.
Jerry, Vendryan, Agus Yanto, Dimas Firmansyah Nasution, Vincent Vannesse Ting, dan Hendi Sama. “Pelanggaran Etika Sistem Informasi Dalam Penggunaan Software Bajakan.” Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Edukasi Sistem Informasi 4, no. 1 (2023): 19–30. https://doi.org/https://doi.org/10.25126/justsi.v4i2.140.
Jha, Amit Kumar, dan Priyanka Rajan. “Copyright piracy and education.” International Journal of Intellectual Property Management 13, no. 12 (2023): 149–78. https://doi.org/10.1504/ijipm.2022.10047854.
Jusuf, Muhamad Baharuddin, dan Adara Khalfani Mazin. “Penerapan Teori Hans Kelsen Sebagai Bentuk Upaya Tertib Hukum di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 1 (2023): 1–25. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx.
Komara, Dadang, Muhammad Fauzan, dan Elan Jaelani. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Perangkat Lunak (Software) Terhadap Pembajakan Ditinjau Dari Uu No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan 4, no. 2 (2022): 80–93. https://doi.org/10.15575/vh.v4i2.
Mafazi, Muhammad Afif. Kesadaran Hukum Penggunaan Software Bajakan Oleh Pelaku Usaha Jasa Instalasi Software di Malang. Pharmacognosy Magazine. Vol. 75, 2021. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/31492.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muslih, Mohammad. “Negara Hukum Indonesia Dalam Perspektif Teori Hukum Gustav Radbruch (Tiga Nilai Dasar Hukum).” Legalitas 4, no. 1 (2013): 130–52.
Muslim, Abdul. “Pengguna Smartphone RI Diprediksi 194 Juta.” Investor.id, 2024. https://investor.id/business/353856/pengguna-smartphone-ri-diprediksi-194-juta.
Omar, Nor Astiqah, Zeti Zuryani Mohd Zakuan, dan Rizauddin Saian. “Software Piracy Detection Model Using Ant Colony Optimization Algorithm.” Journal of Physics: Conference Series 855, no. 1 (2017): 1–8. https://doi.org/10.1088/1742-6596/855/1/012031.
Purba, Patricia Karin, dan I Made Sarjana. “Perlindungan hukum hak cipta terhadap perbuatan modifikasi aplikasi berbayar yang menimbulkan kerugian.” Jurnal Kertha Negara 11, no. 6 (2023): 626–38. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/100430.
Putri, Sekar Balqis Safitra Rizki Wahyudia. “Analisis teori tujuan hukum gustav radbruch dalam kedudukan majelis penyelesaian perselisihan medis dalam undang - undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 08, no. 2 (2024): 315–26. https://doi.org/10.52266/sangaji.v8i2.3463 Journal.
Rahman, Faria, dan Payal Pandey. “Online Software Piracy and Its Related Laws.” Social Science Research Network Electronic Journal, 2020, 1–9. https://doi.org/10.2139/ssrn.3648512.
Rayintama, I Gde Akhila, dan I Made Udiana. “Pengaturan Perlindungan Hukum Atas Aplikasi Mobile Ditinjau Dari Hak Cipta.” Jurnal Kertha Desa 8, no. 9 (2020): 1–9. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/66315.
Ridwansyah, Naufal Nabiil, dan Handar Subhandi Bakhtiar. “Analisis Yuridis Tindakan Pembajakan Film Berhubungan dengan Undang-Undang Hak Cipta.” Jurnal hukum 8, no. 1 (2023): 22–32. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.8979.
Rusly, Muh. Habibi Akbar, dan Mukti Fajar ND. “Mekanisme Pembayaran Royalti Lagu Dan Musik Dalam Aplikasi Streaming Musik.” Media of Law and Sharia 1, no. 2 (2020): 81–94. https://doi.org/10.18196/mls.v1i2.8344.
Rusniati. “Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran Terhadap Hak Cipta.” Varia Hukum, no. 39 (2018): 1566–80.
Sari, Rita Puspita. “PDN diserang Hacker, Seberapa Lemah Keamanan Siber Indonesia?” Cloud Computing Indonesia, 2024. https://doi.org/https://doi.org/10.31334/transparansi.v7i1.3709.
Sitorus, Angelia Pratiwi Mastiurlani Christina. “Aplikasi Whatsapp Bajakan sebagai Ancaman Kejahatan Siber di Indonesia.” Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH) 4, no. 1 (2024): 157–62. https://doi.org/https://doi.org/10.57250/ajsh.v4i1.355.
Solikhin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.
Stefwandi, Daniel Stefan, dan Pande Yogantara S. “Perlindungan Kekayaan Intelektual Software Dalam Tatanan Hukum Indonesia.” Jurnal Kertha Desa 11, no. 2 (n.d.): 1703–13. https://newssetup.kontan.co.id/news/pada-tahun-.
Taupiqqurrahman, Alivia Putri Aina, dan Syamsul Hadi. “Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia.” Supremasi : Jurnal Hukum 4, no. 1 (2021): 95–108. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i1.548.
Wulandari, Fenny. “Problematika Pelanggaran Hak Cipta di Era Digital.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2024): 99–114. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.2261.
Yanto, Oksidelfa. Negara Hukum: Kepastian, keadilan, dan kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia). Pustaka Reka Cipta. I. Bandung: Pustaka Reka Cipta, 2020.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hasbi Hasbi, Nadia Nadia, Nursalam Rahmatullah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







