Juridical Analysis Of Credit Agreements With Shopee Paylater

Penulis

  • Shenti Agustini Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2469

Abstrak

Perkembangan teknologi berdampak pada dunia bisnis saat ini. Shopee adalah aplikasi jual beli online dengan metode pembayaran yang dilakukan secara online yaitu melalui fitur shopee paylater atau yang bisa disebut perjanjian kredit online. Namun, ada beberapa kasus wanprestasi atas perjanjian kredit yang dilakukan melalui fitur shopee paylater. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan legitimasi shopee paylater dan penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit melalui shopee paylater. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian kredit shopee paylater merupakan bentuk perjanjian baku dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan KUH Perdata. Kemudian perjanjian baku juga merupakan implementasi dari prinsip kebebasan berkontrak. Jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit melalui shopee paylater, dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi.  

Diterbitkan

2023-08-28

Cara Mengutip

Agustini, S. (2023). Juridical Analysis Of Credit Agreements With Shopee Paylater. JUSTISI, 9(3), 365–373. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2469

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama