Juridical Analysis Of Credit Agreements With Shopee Paylater
DOI:
https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2469Abstrak
Perkembangan teknologi berdampak pada dunia bisnis saat ini. Shopee adalah aplikasi jual beli online dengan metode pembayaran yang dilakukan secara online yaitu melalui fitur shopee paylater atau yang bisa disebut perjanjian kredit online. Namun, ada beberapa kasus wanprestasi atas perjanjian kredit yang dilakukan melalui fitur shopee paylater. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bentuk dan legitimasi shopee paylater dan penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kredit melalui shopee paylater. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perjanjian kredit shopee paylater merupakan bentuk perjanjian baku dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan KUH Perdata. Kemudian perjanjian baku juga merupakan implementasi dari prinsip kebebasan berkontrak. Jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit melalui shopee paylater, dapat diselesaikan melalui litigasi dan non litigasi.Unduhan
Diterbitkan
2023-08-28
Cara Mengutip
Agustini, S. (2023). Juridical Analysis Of Credit Agreements With Shopee Paylater. JUSTISI, 9(3), 365–373. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v9i3.2469
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Shenti Agustini

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.