Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik di Pemerintah Distrik Sorong Utara, Kota Sorong
Keywords:
Good Governance, Pelayanan Publik, Transparansi, AkuntabilitasAbstract
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan aparatur pemerintah distrik dan masyarakat pengguna layanan, observasi lapangan, serta dokumentasi berbagai regulasi dan laporan kegiatan. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi prinsip good governance di Pemerintah Distrik Sorong Utara belum optimal. Prinsip transparansi telah diterapkan melalui penyediaan informasi layanan secara terbatas di papan pengumuman, namun belum didukung oleh sistem informasi digital. Prinsip akuntabilitas berjalan dalam bentuk laporan internal, tetapi belum sepenuhnya terbuka kepada masyarakat. Partisipasi masyarakat masih rendah karena belum adanya mekanisme formal untuk menyampaikan aspirasi atau keluhan. Dari sisi efektivitas dan efisiensi, pelayanan publik masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sedangkan penerapan supremasi hukum belum sepenuhnya kuat karena pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran belum berjalan optimal. Dengan demikian, tingkat penerapan prinsip good governance di Distrik Sorong Utara berada pada kategori “cukup rendah” dan masih perlu ditingkatkan melalui penguatan sistem transparansi informasi publik, partisipasi masyarakat, serta pengawasan dan evaluasi kinerja pelayanan. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



