Prinsip Good Corporate Governance dalam Penindakan Rokok Ilegal

Authors

  • Septya Thessa Putri Susanti Universitas Bojonegoro
  • Septi Wulandari Universitas Bojonegoro
  • Cahya Lukito Universitas Bojonegoro

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v9i2.3089

Keywords:

Bea Cukai, Good Corporate Governance, Penindakan, Rokok Ilegal

Abstract

Pada tahun 2022, kasus perdagangan rokok ilegal meningkat di Kabupaten Bojonegoro. Dalam hal ini, operasi penelusuran rokok ilegal Bea Cukai Bojonegoro berperan penting. Oleh karena itu, teori tata kelola perusahaan yang baik yang mencakup lima indikatornya: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan imparsialitas dapat mengukur keberhasilan B ea Cukai Bojonegoro dalam memantau dan menelusuri peredaran rokok ilegal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif Creswell yang menggunakan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara untuk memaparkan hasil pembahasan penelitian. Metode analisis data menggunakan metode analisis data Miles dan Huberman dengan memandang analisis sebagai tiga aliran kegiatan yang terjadi secara bersamaan, yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau validasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik Bea Cukai Bojonegoro telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pemberantasan tembakau ilegal, namun indikator daya tanggap masih kurang karena pemberian edukasi langsung kepada masyarakat belum sepenuhnya merata.

References

Arista, V. D. (2023). Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 794 Ribu Batang Rokok Ilegal - Radar Sidoarjo. Radar Sidoarjo. https://radarsidoarjo.jawapos.com/kota-delta/852653791/bea-cukai-sidoarjo-musnahkan-794-ribu-batang-rokok-ilegal

Asyhar, G. (2023). Bea Cukai Bojonegoro Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal Pada Hari Pertama Operasi Gempur. KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro.

Creswell, J. W. (2014). Research Design Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). SAGE.

Emirzon, J. (2006). Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Di Indonesia. Jurnal Manajemen & Bisnis Sriwijaya, 4(8).

Herlina, E. (2020). Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal. Jurnal Pemuliaan Hukum, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.30999/jph.v1i1.930

Hilman Fi’aunillah, M., & Muchtar, M. (2021). Sudah Efektifkah Operasi Pasar Peredaran Rokok Ilegal? Info Artha, 5, 118–129. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JIA/article/view/1278/724

Jauhari, A. (2022). Bea Cukai Sita Jutaan Rokok Ilegal di Bojonegoro dan Tuban. Suara Banyuurip. https://suarabanyuurip.com/2022/12/12/bea-cukai-sita-jutaan-rokok-ilegal-di-bojonegoro-dan-tuban/

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2018). Laporan kinerja direktorat jenderal bea dan cukai kementerian keuangan 2018. DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

Larissa, D. (2022). Sinergitas DJBC dan Kepolisian dalam Memberantas Penyelundupan Rokok Ilegal : Perspektif Hukum Islam. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 243–259.

Lenaini, I. (2021). Teknik Pengambilan Sampel Purposive dan Snowball Sampling. Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.

Litbang. (2023). Perokok Terbanyak di Indonesia Usia 35-39 Tahun. KOMPASData.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications, Inc.

Mustajab, R. (2023). Bea Cukai Tindak 574,37 Juta Batang Rokok Ilegal pada 2022. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/varia/detail/bea-cukai-tindak-57437-juta-batang-rokok-ilegal-pada-2022

Putri, A. M. H. (2023). Rokok Ilegal Bertebaran, Bea Cukai Tindak 574,37 Juta Batang. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230106130929-128-403431/rokok-ilegal-bertebaran-bea-cukai-tindak-57437-juta-batang

Putri, E. P., & Pradana, B. I. (2022). Implementasi Good Corporate Governance dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Perusahaan. Jurnal Management Risiko Dan Keuangan, 1(3), 199–208.

Sitorus, T., & Sitorus, T. V. T. (2017). Good corporate governance and firm value: the role of corporate social responsibility. Corporate Ownership and Control, 14(4), 328–336. https://doi.org/10.22495/cocv14i4c1art14

World Health Organization Europe. (2023). Combatting illicit trade. World Health Organization. https://www.who.int/europe/activities/combatting-illicit-trade

Zahrawani, D. R., & Sholikhah, N. (2021). Analisis Penerapan Good Corporate Governance ( GCG ) dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Lembaga Bank Syariah. JUurnal Ilmiah Ekonomi ISsam, 7(03), 1799–1818.

Published

2024-06-07

How to Cite

Septya Thessa Putri Susanti, Wulandari, S., & Lukito, C. (2024). Prinsip Good Corporate Governance dalam Penindakan Rokok Ilegal. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 57–67. https://doi.org/10.33506/jn.v9i2.3089