Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Mail Order Bride di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.33506/jn.v8i1.1900Keywords:
Goverment Policy, International Cooperatiion, Mail Order BrideAbstract
Penelitian ini membahas isu perdagangan manusia dengan modus Mail Order Bride (MBO) yang terjadi di Indonesia. Isu ini terus berkembang dan menyebabkan begitu banyaknya perempuan Indonesia yang menjadi korban. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani MBO. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini yaitu bermula sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia, yang mana salah satu kegiatan yang perlu dilakukan adalah pengesahan Konvensi Penghentian Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Prostitusi dan pelaksanaan konvensi HAM yang perlu ditingkatkan dengan melakukan kerja sama regional dan internasional
References
Afiyah, P. A. (2022). Peran Kementerian Luar Negeri Dalam Menyelesaikan Masalah Pengantin Pesanan (Mail-Order Bride) Di Tiongkok [Universitas Pasundan]. http://repository.unpas.ac.id/55869/
Arif, M. (2013). Dinamika resiliensi pada janda: Studi kasus pada janda yang ditinggal mati pasangan di usia dewasa tengah di Dusun Plumpung Rejo, Desa Karang Tengah Kandangan Kediri [Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim]. http://etheses.uin-malang.ac.id/id/eprint/1749 .
CNN Indonesia. (2019). RI dan China Belum Sepaham Soal TPPO Modus Pengantin Pesanan. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20191010200815-106-438549/ri-dan-china-belum-sepaham-soal-tppo-modus-pengantin-pesanan .
Data Komnas Perlindungan Perempuan. Diakses melalui http://komnasperempuan.go.id
Hairi, R. S. (2019). Kerjasama Internasional Indonesia – Jerman Melalui Organisasi Giz (Deutsche Gesellschaft Für Internationale Zusammenarbeit) Dalam Proyek Urban Nexus Di Tanjungpinang Periode 2014-2016 [Universitas Pasundan]. http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/43881 .
Irianto, S. (2006). Perempuan dan Hukum : Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan (R. Aditama (ed.)). Jakarta Yayasan Obor Indonesia.
Kasim, J. (n.d.). Faktor Terjadinya Perdagangan Manusia. Warman, Juliadi. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2020/01/20/faktor-terjadinya-perdagangan-manusia/
Kementerian Luar Negeri RI. (2019). Menlu RI Dorong Penyelesaian Permasalahan Pengantin Pesanan dengan RRT. Kementerian Luar Negeri. https://kemlu.go.id/portal/id/read/498/berita/menlu-ri-dorong-penyelesaian-permasalahan-pengantin-pesanan-dengan-rrt .
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2019). Sinergi seluruh elemen guna tumpaskan tppo. Publikasi dan media kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2227/sinergi-seluruh-elemen-guna-tumpaskan-tppo .
Kurniawidyarini, B. N., Saputra, A. L., & Pradana, M. B. R. (2021). Pemidanaan penggunaan pengantin pesanan berdasarkan undang-undang tindak pidana perdagangan orang. Jurnal penelitian hukum, 1(4), 34–45. https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/52 .
Moeri, M., Fasisaka, I., & Kawitri Resen, P. (2016). Implementasi Protokol Palermo Dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Human Trafficking. Jurnal Hubungan Internasional, 1(1), 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/hi/article/download/24370/15809 .
Muflichah, H. S., & Bintoro, R. W. (2009). Trafficking: Suatu Studi Tentang Perdagangan Perempuan Dari Aspek Sosial, Budaya Dan Ekonomi Di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 125–134. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2009.9.2.222 .
Mujahidina, A. N. (2020). Aspek hukum internasional dalam advokasi amnesty intenational terhadap permasalahan mail order brides dari negara tiongkok. Jurnal Online Mahasiswa, 07(02), 1–14. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/28967/27915 .
Peraturan BPK. (n.d.). UU Nomor 21 Tahun 2007. JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id
Perempuan, K. (n.d.). Data Komnas Perlindungan Perempuan.
Pramudyani, Y. D. (2019). Fenomena Pengantin Pesanan Melalui “Mak Comblang.” ANTARA. https://www.antaranews.com/berita/992588/fenomena-pengantin-pesanan-melalui-mak-comblang
Prawiro, M. (2018, September). Pengertian Diskriminasi: Arti, Penyebab, Jenis, dan Contoh Diskriminasi. Maxmanroe.Com. https://www.maxmanroe.com/vid/sosial/pengertian-diskriminasi.html
Prof. Moeljatno, S. . (2001). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. PT Bumi Aksara.
Ranny, T., Asriati, N., & Rustiyarso. (2017). Peran pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak “maharani” dalam proses pembinaan korban trafficking. Jurnal pendidikan dan pembelajaran, 06(02), 1–13. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/view/18394 .
Rastika, I. (2020). Indonesia Negara Asal dan Tujuan Perdagangan Orang, Terutama untuk Eksploitasi Seksual. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/07/30/16564671/indonesia-negara-asal-dan-tujuan-perdagangan-orang-terutama-untuk .
Syamsuddin. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia Dan Masalah Psikososial Korban. Sosio Informa, 6(1). https://doi.org/10.33007/inf.v6i1.1928 .
Wahid, A., Irfan, M., & Rasjidi, L. (2001). Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas hak Asasi Perempuan) (Bandung: Refika Adhitama (ed.)).
Yahya, A. N. (2019, November). Selama Setahun, Ada 20 Korban Perdagangan Manusia dengan Modus Pengantin Pesanan. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/19190331/selama-setahun-ada-20-korban-perdagangan-manusia-dengan-modus-pengantin?page=all
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ba adilla Nesya Nur Hakiki, Najamuddin Khairur Rijal
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.