Criminological Analysis of Child Victims of Exploitation as Drug Couriers in Sorong City

Authors

  • Nur Prasetya Ningsih Universitas Muhammadiyah Sorong Unamin

DOI:

https://doi.org/10.33506/jlj.v2i2.2801

Keywords:

Child, Courier, Drugs, Sorong City

Abstract

Indonesia adalah negara dengan populasi anak muda terbanyak yang dihadapkan pada tantangan kriminologis narkoba yang menjadikan anak korban eksploitasi kurir narkotika yang kian meningkat. Dengan ini penulis menggunakan penelitian yuridis empiris, penelitian tersebut dapat menggali upaya dalam menanggulangi tindak kejahatan anak kurir narkotika dan mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya kejahatan perederaan narkoba yang melibatkan anak sebagai kurir narkotika. Anak merupakan aset negara yang seharusnya dapat diperantunggjawabkan negara dalam memenuhi pendidikan sehingga tidak dapat ditelantarkan dengan kehidupan yang berkaitan dengan kriminologis sebagaimana amat dalam Pasal 34 ayat 2 sisdiknas menyatakan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Dengan demikian anak dapat dijauhkan dari kriminologis sebagai korban kurir narkotika. Kemudian upaya dalam menanggulangi kejahatan anak kurir narkotika, maka dalam menanggulangi kejahatan anak, orang tua dapat meningkatkan pengawasan  terhadap anak dalam lingkungan keluarga, mendidik dan membimbing serta melindungi anak dari berupa kriminologis sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak mengatur bahwa “Hak anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasrkan kasih sayang baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar”. Kemudian faktor-faktor terjadinya perederaan narkotika yang melibatkan anak kurir narkotika, hal-hal yang mempengaruhi terjadinya perederaan narkotika akibatnya seorang anak dapat secara bebas dalam melakukan pergaulan  tanpa batas yang berkaitan faktor keluarga, faktor pendidikan, faktor lingkungan, faktor medsos dan faktor ekonomi yang tidak berseragam pada anak. Dengan demikian perlu adanya kerjasama penegak hukum dan orang tua dalam menyikapi kriminlogis anak korban ekspoilitasi korban kurir narkotika sehingga anak dapat hidup tentram dan jauh dari gangguan kriminologis narkoba.

References

Afrizal, Riki. “Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika.” Simbur Cahaya 5, no. 2 (2016): 61–71. https://doi.org/10.28946/sc.v27i1.416.

Annisa, Tri. “Pentingnya Peran Orang Tua Dalam Mendidik Anak Di Usia Remaja Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya 25, no. 1 (2023): 351. https://doi.org/10.26623/jdsb.v25i1.4573.

Anwar, Umar. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia.” Jurnal LEGISLASI INDONESIA 13, no. 3 (2016): 241–52. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=949837&val=14663&title=PENJATUHAN HUKUMAN MATI BAGI BANDAR NARKOBA DITINJAU DARI ASPEK HAK ASASI MANUSIA ANALISA KASUS HUKUMAN MATI TERPIDANA KASUS BANDAR NARKOBA FREDDY BUDIMAN.

Ardika, I Gede Darmawan, I Nyoman Sujana, and I Made Minggu Widyantara. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 286–90. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2569.286-290.

Buinei, Gerson Sem, Universitas Muhammadiyah Sorong, Wahab Aznul Hidaya, Universitas Muhammadiyah Sorong, Sahertian Marthin, Universitas Muhammadiyah Sorong, A Faqih Mursid, et al. “Restorative Justice Approach in Dealing with Crimes at Police Level ( A Study at Polresta and Polres Sorong )” 2, no. 1 (2024): 1–12.

Fitriani, Oki, Sarah Handayani, and Nur Asiah. “Determinan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di SMAN 24 Jakarta.” ARKESMAS (Arsip Kesehatan Masyarakat) 2, no. 1 (2017): 135–43. https://doi.org/10.22236/arkesmas.v2i1.516.

Hariyanto, Bayu Puji. “Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Indonesia.” Jurnal Daulat Hukum 1, no. 1 (2018): 201–10. https://doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2634.

Hidaya, Wahab Aznul. “Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.” Justisi 5, no. 2 (2019): 84–96. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543.

———. “The Role of Witness and Victim Protection Agency for Imekko Tribe in Criminal Justice System in Sorong” 8, no. 2 (2023): 176–91. https://doi.org/10.23917/laj.v8i2.2363.

Hidaya, Wahab Aznul, Riza Maulani Putri, and Muhammad Ali. “Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Kota Sorong Papua Barat Daya” 3, no. 2 (2024): 79–94.

Kismanto, Anis Mashdurohatun. “KEADILAN HUKUM ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KABUPATEN KENDAL.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 12, no. 1 (2017): 39–48.

Kota, Polres, Besse Patmawanti, and Kiki Yulianda. “Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum” 3, no. 1 (2020): 22–30.

Lukman, Gilza Azzahra, Anisa Putri Alifah, Almira Divarianti, and Sahadi Humaedi. “Kasus Narkoba Di Indonesia Dan Upaya Pencegahannya Di Kalangan Remaja.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM) 2, no. 3 (2022): 405. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796.

MISZUARTY. “PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK YANG MENJADI KORBAN TINDAK PIDANA SEBAGAI BENTUK PEMBARUAN HUKUM PIDANA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2017.” SOUMATERA LAW REVIEW 2, no. 1 (2019): 115–34. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.

Munaing, Munaing, Aswar Aswar, Faizal Ramadah Syah Pusadan, and Nurul Mukhlisah. “Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Penyalagunan Narkoba Pada Remaja.” Jurnal AbdiMas Bongaya 1, no. 1 (2021): 53–59. https://ojs.stiem-bongaya.ac.id/JAB/article/view/269.

Purbanto, Hardy, and Bahril Hidayat. “Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Dalam Perspektif Psikologi Dan Islam.” Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan 20, no. 1 (2023): 1–13. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2023.vol20(1).11412.

Rakia, A. Sakti R.S., and Wahab Aznul Hidaya. “Aspek Feminist Legal Theory Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Amsir Law Journal 4, no. 1 (2022): 69–88. https://doi.org/10.36746/alj.v4i1.104.

Sari, Novita. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 17, no. 3 (2017): 351. https://doi.org/10.30641/dejure.2017.v17.351-363.

Sumanto, Atet. “Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika.” Perspektif 22, no. 1 (2017): 21. https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.548.

Wulan Noviarini, Ni Putu, Ni Putu Rai Yuliartini, and Dewe Gede Sudika Mangku. “Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dikalangan Remaja Di Kabupaten Buleleng.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 2 (2021): 416–26. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i2.38104.

Yuliartini, Ni Putu Rai. “KEDUDUKAN KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).” Jurnal Komunikasi Hukum 1, no. 1 (2015): 1576–80.

Downloads

Published

20-06-2024

How to Cite

Nur Prasetya Ningsih. 2024. “Criminological Analysis of Child Victims of Exploitation As Drug Couriers in Sorong City”. Journal of Law Justice (JLJ) 2 (2):133-49. https://doi.org/10.33506/jlj.v2i2.2801.