Identifikasi, Desain Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), dan Evaluasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Percetakkan Kaleng PT XYZ

Bahasa Inggris

Penulis

  • Aida Mutiara Salsabila UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nadinda Aisyah Kamilia UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Sulistya Nengse

DOI:

https://doi.org/10.33506/ceej.v3i2.5534

Kata Kunci:

desain TPS, evaluasi, limbah B3, timbulan

Abstrak

Pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan tanggung jawab bagi perusahaan untuk menjaga ekosistem yang ada di lingkungan sekitar. Artikel ini menganalisis pengelolaan limbah B3 dan desain penyimpanan sementara dengan membandingkannya dengan regulasi yang ada. PT XYZ merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang percetakkan kemasan kaleng, yang pada prosesnya menghasilkan limbah B3 yang perlu ditangani. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi data sekunder yaitu wawancara (individual interview) dan observasi. Sedangkan teknik pengambilan data sekunder meliputi kepentingan analisis dalam penyusunan dokumen lingkungan seperti regulasi dan literatur. Didapatkan hasil jumlah timbulan limbah B3 di PT XYZ paling banyak pada kain majun bekas yaitu 103,23 kg/hari. Sedangkan filter pengendalian pencemaran udara memiliki jumlah timbulan paling sedikit 0,16 kg/hari. Pengelolaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi limbah B3, pewadahan sementara limbah B3, pengangkutan ke TPS limbah B3, penimbangan dan pencatatan jumlah limbah B3, penyimpanan limbah B3 di TPS limbah B3, dan terakhir penyerahan ke pihak ketiga. Tempat penyimpanan limbah B3 dan penataan sudah sesuai regulasi. Pelabelan dan pemberian simbol pada setiap karakteristik limbah B3 yang dihasilkan pada area TPS. Nilai kesesuaian antara evaluasi pengelolaan limbah B3 di PT XYZ dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 yaitu sebesar 72,73%.

Referensi

[1] Ardiatma D, Ariyanto A. Kajian sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di PT Tokai Rubber Auto Hose Indonesia. J Teknol Pengelolaan Lingkung. 2019;6(2):7–20. doi:10.37366/jtpl.v6i02.594..

[2] Ayuni S. Pengelolaan limbah industri tempe rumah tangga di Kecamatan Meurebo Kabupaten Aceh Barat [skripsi]. Aceh Barat: Universitas Teuku Umar; 2021.

[3] Desnita SS, Dirgawati M, Halomoan N. Studi evaluasi dan penilaian pengelolaan limbah B3 di PT XY. J Serambi Eng. 2024; 9(4).

[4] Kurniawan B. Pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia dan tantangannya. Din Gov J Ilmu Adm Negara. 2019;9(1). doi:10.33005/jdg.v9i1.1424.

[5] Nursabrina A, Joko T, Septiani O. Kondisi pengelolaan limbah B3 industri di Indonesia dan potensi dampaknya: studi literatur. J Riset Kesehat Poltekkes Depkes Bandung. 2021;13(1):80–90. doi:10.34011/juriskesbdg.v13i1.1841.

[6] Pavitasari KK, Najicha FU. Pertanggungjawaban pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 dalam mengelola limbah B3. Tanjungpura Law J. 2022;6(1):78. doi:10.26418/tlj.v6i1.47471.

[7] Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2014 tentang simbol dan label limbah berbahaya dan beracun. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup; 2014.

[8] Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3. Jakarta: KLHK; 2021.

[9] Suhariono ST, Hariyati RST. Manajemen limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) di fasilitas pelayanan kesehatan/fasyankes. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia; 2020.

[10] Tulandi GD, Handriyono RE. Kajian beban emisi CO dari kegiatan industri pengasapan ikan di Tambak Wedi Surabaya. In: Prosiding Seminar Teknologi Perencanaan, Perancangan, Lingkungan dan Infrastruktur. 2019;1(1).

[11] Widiyanto H, Hadiyanto H, Syafrudin S. Evaluasi pengelolaan limbah B3 industri mebel di Kabupaten Jepara [disertasi]. Semarang: School of Postgraduate; 2019.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-30

Cara Mengutip

Mutiara Salsabila, A., Aisyah Kamilia, N., & Nengse, S. (2026). Identifikasi, Desain Tempat Penyimpanan Sementara (TPS), dan Evaluasi Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada Percetakkan Kaleng PT XYZ: Bahasa Inggris. Casuarina: Jurnal Teknik Lingkungan, 3(2), 146–156. https://doi.org/10.33506/ceej.v3i2.5534

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.