Pelaksanaan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Sorong

Authors

  • Rajab Lestaluhu universitas muhammadiyah sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i2.541

Keywords:

Istbat Nikah, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong. Untuk mengetahui Dasar Pertimbangan Hakim dalam memberikan  penetapan mengenai Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong.

Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Sorong, Penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan yuridis empiris, kemudian tekhnik pengumpulan data dengan cara  wawancara Majelis Hakim Pengadilan Agama dan Panmud Permohonan dan studi dokumen-dokumen atau bahan pustaka yang menyangkut data yang di perlukan.

Hasil penelitian mengenai pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama Sorong setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sudah sesuai dengan hukum Acara Peradilan Agama sebagaimana yang ada dalam HIR / R.Bg. dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara keseluruhan prosedur pengajuan perkara itsbat nikah yang sudah berjalan di Pengadilan Agama Sorong dapat dikelompokkan menjadi (5) lima yaitu mendaftar ke Kantor Pengadilan Agama Sorong, membayar panjar biaya perkara, menunggu panggilan sidang dari pengadilan, menghadiri persidangan dan putusan pengadilan.

 

References

Al-Instanbul, Mahmud Mahdi. 2010. Bekal Pengantin. Solo: Aqwam

Ali, Zainuddin, 2006. Hukum Perdata Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Ali, Achmad dan Wiwie Heryani, 2012. Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Jakarta: Kencana

Hatadimaja, Harumiati. 2009. Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Yogyakarta: Graha Ilmu

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum perkawinan indonesia. Bandung: Mandar Maju

Komariah, 2011. Hukum Perdata. Malang: UMM Press

Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sorong 2016,2017,2018

Mardani, 2011. Hukum Perkawinan Islam Di dunia islam Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu

Nasution, Bahder Johan dan Sri Warjiyati. 1997. Hukum Perdata Islam. Bandung: Mandar Maju

Salim. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika

Syafrianto, Dian. 2013. pelaksanaan isbat nikah di pengadilan agama semarang setelah berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 1974. Semarang: Skripsi

R. Soeroso,2014. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana

Sugeng, Bambang dan Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata, Jakarta: Kencana

Sunggono, Bambang. 2007. Metodologi penelitian hukum. Jakarta: Rajagrafindo persada

Wardah, Sri dan Bambang Sutiyoso. 2007. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya Di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media

Zainuddin dan Afwan Zainuddin, 2017. kepastian hukum perkawinan siri dan permasalahannya ditinjau dari undang-udang nomor 1 tahun 1974. Yogyakarta: CV. Budi Utama

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Lestaluhu, R. (2019). Pelaksanaan Itsbat Nikah Di Pengadilan Agama Sorong. JUSTISI, 5(2), 78–83. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.541

Issue

Section

Articles