Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan

Authors

  • Kristi W Simanjuntak universitas muhammadiyah sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i1.538

Keywords:

Pengambilan Minuta Akta, Hak Ingkar Notaris, Sumpah Jabatan Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terkait pengambilan minuta akta dan pemanggilan Notaris dalam pemeriksaan perkara perdata, dan bagaimana tanggung jawab Notaris saat memberikan keterangan di pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata, terkait hak ingkar dan rahasia jabatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis normatif, artinya suatu penelitian yang bertumpu pada peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan ditopang studi kepustakaan relevan dengan permasalahan dibahas kemudian dianalisis dan disimpulkan dalam penulisan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris dalam pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan, dapat disimpulkan bahwa untuk kepentingan proses peradilan, para pihak ataupun hakim, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Di samping itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, pengaturan tentang kedudukan Notaris sebagai tergugat atau turut tergugat dalam perkara perdata tidak disebutkan secara tegas. Beberapa hal penting yang mengatur pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris sebagian besar hanya mengatur tentang kedudukan Notaris sebagai saksi atau tersangka dalam perkara pidana. Berkaitan dengan tanggung Jawab notaris dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan terkait rahasia jabatan dan hak ingkar notaris dalam meemberikan keterangan di pengadilan oleh Notaris terkait akta yang dibuatnya bersifat fakultatif, walaupun pada akhirnya keputusan akhir dari pemberian izin tersebut didasarkan kepada pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris, ataupun juga berdasarkan keputusan hakim yang mewajibkan Notaris memberikan keterangan di pengadilan sehingga hak ingkar Notaris yang berkaitan dengan sumpah jabatan Notaris menjadi berakhir. Dalam kondisi yang demikian, Notaris harus mendapatkan perlindungan hukum atas keterangan yang diberikannya, termasuk bebas dari sanksi hukum yang mengatur tentang rahasia jabatan

References

Adjie, Habib, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia : Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT, PT. Aditya Bakti, Bandung.

__________, 2009, Hukum Notaris Indonesia : Tafsir tematik Terhadap UU. No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung.

__________, 2011, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung.

Bidara,O, dan Martin P. Bidara, 1987, Ketentuan Perundang-undangan, Yurisprudensi-yurisprudensi dan Pendapat Mahkamah Agung RI tentang Hukum Acara Perdata, Pradya Paramita, Jakarta.

Harahap, Yahya, 2008, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Notodisoerojo, R. Sugondo, 1993, Hukum Notariat di Indonesia : Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Prabawa, Bagus Gede Ardiartha, Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Hal Pemeriksaan Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan, 2016 -2017.

Prajitno, A.A. Andi, 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Putra Media Nusantara, Surabaya.

Sjaifurrachman, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar maju, Bandung.

Suantio, Retnowulan, et.al, 1979, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, mandar maju, Bandung.

Subekti, R, R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Pradya Paramitha, Jakarta.

Sukisno, Djoko, 2008, Pengabilan Fotokopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, Mimbar Hukum, Volume 20.

Swastika, Winda Ayu, 2016, Politik Hukum Pembentukan Majelis Kehormatan Notaris, Lex Renaissance, Volume 1.

Syahrani, Rinduan, 1988, Hukum Acara Perdata dalam Lingkungan Peradilan Umum, Pustaka Kartini, Jakarta.

Tobing, G.H.S Lumban, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 1992, Implementasi Kekuasaan Kehakiman, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.03.Ht.03.10 tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

Simanjuntak, K. W. (2019). Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan. JUSTISI: Journal of Law, 5(1), 34–49. https://doi.org/10.33506/js.v5i1.538