Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah

Authors

  • Muhammad Habibi Miftakhul Marwa Universitas Ahmad Dahlan

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1170

Keywords:

Batas Usia Perkawinan, Keluarga Sakinah, Muhammadiyah

Abstract

Kajian mengenai batas usia perkawinan ditinjau dari berbagai perspektif terus dilakukan oleh para akademisi, karena usia kawin seseorang bagian inheren untuk mencapai tujuan perkawinan, yaitu terwujudnya keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan penelitian untuk menganalisis pengaturan batas usia perkwinan perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah. Penelitian ini termasuk penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari studi pustaka. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menggunakan pendekatan konsep (Conceptual Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usia perkawinan perspektif hukum adat, hukum positif, dan hukum Islam memiliki pengaturan berbeda, namun mempunyai kesamaan dalam meraih tujuan perkawinan. Keluarga sakinah dibentuk melalui perkawinan yang sah. Dalam perspektif keluarga sakinah Muhammadiyah, memilih pasangan harus mempertimbangkan otonomi dan usia dewasa. Kedewasaan pada kesiapan menikah bukan sekedar memperhatikan baligh (kedewasaan biologis), tetapi harus pada pertimbangan rusyd (kedewasaan psikologis-sosial) yang jika  diterjemahkan dalam ke dalam usia adalah usia 19 tahun sebagaimana Undang-Undang Perkawinan.

References

Buku

’Aisyiyah, P. P. and Muhammadiyah, M. T. dan T. P. P. (2017) Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah. II. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Candra, M. (2018) Aspek Hukum Perlindungan Anak di Indonesia : Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur. 1st edn. Jakarta: Prenadamedia Group.

Dahwal, S. (2017) Perbandingan Hukum Perkawinan. I. Bandung: Mandar Maju.

Dewata, M. F. N. and Achmad, Y. (2010) Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. I. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Judiasih, S. D. and Dkk (2018) Perkawinan Bawah Umur di Indonesia : Beserta Perbandingan Usia Perkawinan dan Praktik Perkawinan Bawah Umur di Beberapa Negara. Kesatu. Edited by D. Sumayyah. Bandung: PT. Refika Aditama.

Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi, D. (2019) Naskah Akademik RUU Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Mubarok, J. (2015) Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia. Pertama. Edited by N. S. Nurbaya. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Muhammadiyah, M. T. dan T. P. P. (2018) Materi Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXX. I. Yogyakarta: Panitia Muasyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah XXX.

Syarifuddin, A. (2007) Hukum Perkawinan Islam di Indonesia : Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. 2nd edn. Jakarta: Prenada Media.

Jurnal

Asrofi (2015) ‘Batas Usia Dewasa Dalam Prespektif Hukum dan Penerapannya Pada Pengadilan Agama’, Varia Peradilan, (354).

Djasmani, H. Y. (2011) ‘Hukum Sebagai Alat Rekayasa Sosial Dalam Praktek Berhukum Di Indonesia’, Masalah Masalah Hukum, 40(3), pp. 365–374.

Fawzi, M. A. (2014) Batas Minimal Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kesehatan Reproduksi. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Latief, M. N. H. (2016) ‘Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita’, Jurnal Hukum Novelty, 7(2), p. 196. doi: 10.26555/novelty.v7i2.a5467.

Mangiri, C. M. (2016) ‘Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Hukum Kanonik’, Lex Crimen, V(7), pp. 27–34.

Musfiroh, M. R. (2016) ‘Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia’, De Jure : Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), pp. 64–73. doi: 10.18860/j-fsh.v6i1.3192.3.

Prasetiawati, E. (2017) ‘Penafsiran Ayat-Ayat Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah Dalam Tafsir Al-Hisbah Dan Ibnu Katsir’, Comparative Tafseer, Sakinah Family, Mawaddah, Wa Rahmah, 05(1), pp. 1–29.

Rohman, H. (2016) ‘Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqasid Shariah’, Journal of Islamic Studies and Humanities, 1(1), p. 67. doi: 10.21580/jish.11.1374.

Suhaili, A. (2018) ‘Relevansi Batas Usia Perkawinan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah’, Al-Bayan, 1(1), pp. 1–15.

Tofif (2014) ‘Kedewasaan Janda/Duda Pasca-Dispensasi Kawin’, Varia Peradilan, (349).

Watulingas, M. C. (2019) ‘Hak Dan Kedudukan Hukum Anak Di Luar Nikah Dari Perspektif Hukum Perdata’, Lex Privatum, 7(3), pp. 29–35.

Yusuf (2020) ‘Dinamika Batasan Usia Perkawinan di Indonesia: Kajian Psikologi Dan Hukum Islam’, JIL : Journal of Islamic Law, 1(2), pp. 200–217. doi: 10.24260/jil.v1i2.59.

Zaini, A. (2015) ‘Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan’, Bimbingan Konseling Islam, 6(1), pp. 89–106.

Downloads

Published

03-01-2021

How to Cite

Marwa, M. H. M. (2021). Pengaturan Batas Usia Perkawinan Perspektif Keluarga Sakinah Muhammadiyah. JUSTISI, 7(1), 1–13. https://doi.org/10.33506/js.v7i1.1170

Most read articles by the same author(s)