Kepastian Hukum Mengenai Hak Pengelolahan Hutan Masyarakat Adat Moskonah Di Kabupaten Teluk Bintuni

Authors

  • Emanuel Boho Universitas Muhammadiyah Sorong
  • Hadi Tuasikal Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/jlj.v1i1.2399

Keywords:

Kepastian Hukum; Pengelolaan Hutan; Masyarakat Adat

Abstract

Ketidakpastian hukum akan memberikan dampak sosial yang cukup signifikan karena Masyarakat Suku Moskonah yang merasa tidak dihiraukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni terhadap Hak-hak Tradisional di Wilayah Adatnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana pengaturan mengenai Kedudukan dan ekesistensi Masyarakat Adat suku Moskonah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 dan mengetahui apa saja bentuk pengakuan hak hutan masyarakat hukum adat Moskonah  di Kabupaten Teluk Bintuni. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan setiap komponen pengelolaan hutan harus memperhatikan nilai-nilai budaya masyarakat, aspirasi dan persepsi masyarakat, serta memperhatikan hak-hak rakyat dan oleh karena itu harus melibatkan masyarakat setempat. Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia terutama bagi masyarakat Hukum Adat. Hubungan antara tanah dengan masyarakat itu sendiri senantiasa terjadi dalam berbagai kepentingan, tanah dijadikan tempat pemukiman, untuk keperluan pembuatan ladang, tempat mengambil hasil, tempat berkumpul dengan sesama maupun dijadikan tempat pemujaan atau untuk beribadah. Antara masyarakat Hukum Adat  dengan tanah yang didudukinya mempunyai hubungan yang erat dan bersifat religious magis artinya kekayaan alam itu merupakan kekayaan yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa pada masyarakat Hukum Adat

Published

06-08-2023

How to Cite

Boho, Emanuel, and Hadi Tuasikal. 2023. “Kepastian Hukum Mengenai Hak Pengelolahan Hutan Masyarakat Adat Moskonah Di Kabupaten Teluk Bintuni”. Journal of Law Justice (JLJ) 1 (1 Agustus):1-17. https://doi.org/10.33506/jlj.v1i1.2399.