Author Guidlines

Guidelines for manuscript writers can be described as follows.

The manuscript is written in Indonesian or English with a row density of 1.5 spaces, Cambria 12, A4 paper size, one-column format, and last custom margin settings (top 2.54 cm; left 2.54 cm; bottom 2.54 cm; right 2.54 cm).
The length of the scientific manuscript should be no more than 4000 words or about 10-12 pages, which includes pictures, graphs or tables (if any) that accompany it.
Structure of Scientific Articles research results

a) Structure of Scientific Article research results, consisting of 10 main parts, namely: (1) Title (2) Ownership Lines; (3) Abstract; (4) Keywords; (5) Introduction; (6) Research Methods; (7) Results and Discussion; (8) Conclusions; (9) Acknowledgments and (10) Bibliography.

b) The structure of non-research scientific articles is relatively the same. The structure of non-research scientific articles is divided into 9 main sections, namely: (1) Title; (2) Ownership Lines; (3) Abstract; (4) Keywords; (5) Introduction; (6) Discussion; (7) Conclusions; (8) Acknowledgments and (9) Bibliography.

Bibliography, referenced from about 40% of textbooks and 60% of scientific journal articles. The update of the referred scientific journal must be considered, at least it is the result of the relevant publication in the last 10 years. The bibliography is arranged alphabetically in alphabetical order by the name of the author. Writing a bibliography using APA Style.

a) Bibliography in the form of a journal:

Rahmathulla, V.K. Das P. Ramesh, M. & Rajan, R.K. (2007). Growth Rate Pattern and Economic Traits of Silkworm Bombyx mori, L under the influence of folic acid administration. J. Appl. Sci Environ. Manage. 11 (4): 81-84

b) If the library source is in the form of a textbook

Arikunto, S. (2002). Research Procedure A Practical Approach. Jakarta: Rineka Cipta.

  1. Pedoman Etik dalam Publikasi Jurnal

Journal of Law Justice (JLJ) is a Journal of Law Science. The published paper is the result of research, reflection, and actual critical study with respect to the themes of law. This following statement clarifies the ethical behaviour of all parties involved in the act of publishing an article in this journal, including the author, the editor, the reviewer, and the publisher 

  1. Keputusan-Keputusan Publikasi

Sebelum dilakukan penerbitan baik secara Online dan Cetak Journal of Law Justice (JLJ). Chief Editor yang bertanggungjawab atas penerbitan meminta masukan kepada Editor lain serta dukungan saran dari pada reviewer. Dimana, hal tersebut juga berdasarkan rangkaian penerbitan jurnal yang dimulai dari penyerahan naskah, pengecekan editor, pengecekan reviewer, pengecekan layout, pengecekan plagiat dan hak cipta. Hal tersebut dibawah pengawasan Chief Editor dan Editor lainnya dengan diberi kewenangan, sehingga munculah keputusan publikasi untuk naskah pada Journal of Law Justice (JLJ).

  1. Kerahasiaan

Naskah yang terbit pada Journal of Law Justice (JLJ) sangat dijaga nilai informasinya, dimana para editor, dan reviewer tidak diperkenankan membuka banyak informasi tentang sebuah naskah yang sudah disampaikan kepada siapa pun dari penulis, reviewer, tim editorial, serta penerbit, tetapi hanya yang sesuai dan sewajarnya.

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan

Bahan yang tidak dipublikasikan diungkapkan dalam sebuah naskah yang disampaikan tidak harus digunakan oleh banyak anggota dewan editor dan para reviewer dalam penelitiannya sendiri.

Tanggungjawab Editor

  1. Editor bertanggungjawab dalam memutuskan artikel yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan redaksi. Editor dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta dan plagiarisme.
  2. Dalam proses penerimaan artikel, tim editor berasaskan pada asas kesamaan perlakuan.
  3. Dalam proses reviewjurnal dan pengambilan keputusan publikasi (artikel), tim editor tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis.
  4. Editor dan tim editorial tidak akan mengungkapkan setiap informasi tentang naskah atau artikel yang masuk kecuali atas izin penulisnya.
  5. Naskah (artikel) yang tidak diterbitkan setelah diajukan tidak akan digunakan oleh penelitian editor sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya.

Tanggungjawab Reviewer

Reviewer membantu editor dalam membuat keputusan editorial terhadap naskah/ artikel yang masuk

  1. Reviewer bertanggungjawab terhadap rekomendasi arikel yang direview.
  2. Review naskah dilakukan secara obyektif, dan didukung oleh argumentasi yang jelas.
  3. Reviewer bertanggungjawab terhadap kutipan, referensi, dan plagiarisme atas artikel yang direview.
  4. Reviewer menjaga kerahasiaan informasi untuk keuntungan pribadi.

Tanggungjawab Penulis

  1. Penulis harus menyajikan artikel hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, dan tanpa plagiasi, dan manipulasi data.
  2. Penulis bertanggungjawab atas konfirmasi yang diajukan atas artikel yang telah ditulis.
  3. Penulis harus mematuhi persyaratan publikasi berupa orisinalitas karya, tidak plagiat, dan belum pernah diterbitkan di jurnal atau publikasi lain.
  4. Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip
  5. Penulis harus menulis naskah atau artikel secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan kepenulisan ilmiah yang berlaku.
  6. Penulis dilarang mengirimkan/menerbitkan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal atau publikasi.
  7. Penulis tidak berkeberatan jika naskah mengalami penyuntingan tanpa mengubah subtansi atau ide pokok tulisan.

Tanggungjawab Penerbit (Publisher)

Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong sebagai penerbit Journal of Law Justice (JLJ) bertanggungjawab:

  1. Menerbitkan artikel yang setelah melalui proses editing, peer review, layout sesuai dengan aturan penerbitan Jurnal Ilmiah.
  2. Menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan reviewer dalam menjalankan tugasnya maisng-masing.
  3. Menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.