Responsif Gender dalam Melaksanakan Fungsi Keluarga yang Menangani Cyber Pornografi Remaja di Distrik Sorong Kota
DOI:
https://doi.org/10.33506/pjs.v1i1.2312Kata Kunci:
Responsif, Fungsi Keluarga, Cyber Pornografy, RemajaAbstrak
Perkembangan zaman membuat masyarakat semakin canggih dalam berteknologi, internet adalah bukti nyatanya. Dampak yang terjadi akibat internet salah satunya adalah pornografi di internet. Keluarga yang responsif sangat dibutuhkan dalam mencegah dampak buruk tersebut dengan cara melaksanakan fungsinya dengan baik dan tepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui responsif dalam melaksanakan fungsi keluarga yang menangani cyber pornografi remaja. Penelitian ini pun didukung oleh teori yaitu teori struktural fungsional, dimana dalam melaksakan fungsi keluarga harus responsif (cepat menanggapi) untuk mencapai keseimbangan didalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan merupakan metode kualitatif dengan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil Penelitian menujukkan bahwa kurangnya respon yang diberikan oleh keluarga terhadap anaknya dikarenakan masih banyak keluarga yang kurang memahami kemajuan teknologi, teknologi yang canggih membuat keluarga atau orang tua harus beradaptasi dalam mempelajarinya, dan mengalami kesulitan dalam mengawasi anaknya di dunia maya. yang mengakibatkan remaja menjadi bebas dan semaunya dalam menggunakan teknologi.
Referensi
Atem, Ancaman Cyber Pornography Terhadap Anak-Anak. Jurnal Moral Masyarakat, Vol 1, No.2 Hal. 107-121, Desember 2016.
George Ritzer, 2004. Edisi Terbaru Teori Sosiologi. Kreasi Wacana: Yogyakarta
Silalahi, Ulber. 2010. Metode Penelitian Sosial. Refika Aditama: Bandung.
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta: Bandung.
Yusuf, Syamsu. 2012. Psikologi perkembangan anak & remaja. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
UU ITE Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016.
Undang-Undang 52 tahun 2009 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Bab I pasal 1 ayat 6.