PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PT.Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong)

Authors

  • Sokhib Sokhib Universitas Muhammadiyah Sorong

Abstract

Prosedur PHK sudah dirumuskan sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di dalam pasal 161 dan penjelasan pasal tersebut yaitu apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan dapat diberikan tindakan mulai dari tegura lisan, teguran tertulis dan surat peringatan, dalam pemberian surat peringatan tidak harus diberikan secara berjenjang, melainkan dapat dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, sementara akibat hukum dari PHK karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan, maka perusahaan diwajibkan memberikan pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 158 ayat 2, 3 dan 4 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  

Published

03-09-2022

How to Cite

Sokhib, S. (2022). PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (PT.Cendrawasih Dwimega Kencana Sorong). JUSTISI, 8(3), 163–176. Retrieved from http://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/1899

Issue

Section

Articles