Eksistensi Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Authors

  • Mulyadi Golap

DOI:

https://doi.org/10.33506/jn.v2i2.32

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia pada saat ini dalam perspektif sistem bikameral efektif dan untuk menganalisis konstruksi hukum yang ideal dalam mengatur peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia dalam rangka revitalisasi pemberdayaan DPD dalam sistem kelembagaan negara. Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif dan tipe penelitian dengan pendekatan perundang-undangan (statuteapproach), pendekatan perbandingan (comparationapproach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Peraturan perundang-undangan yang ada baik di dalam UUD NRI Tahun 1945, UU No 22 Tahun 2003 dan UU No 27 Tahun 2009 yangmengatur tentang DPD, masih kurang dari dari harapan awal pembentukanDPD. Hal ini dikarenakan Pasal-pasal yang terkait membatasi kewenangan DPD di bidang fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, Terjadi ketimpangan kewenangan yang berat sebelah antara DPD dan DPR, Pasal-pasal yang membatasi kewenangan DPD membuat tidakadanya suatu “double check†dan “check and balancesâ€. Dengan adanya peraturan perundang-undangan baik di dalam UUD NRI Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 2003 serta UU Nomor 27 Tahun 2009 yang mengatur tentang DPD, perlu adanya suatu konstruksi hukum dalam rangka revitalisasi peranan DPD dalam sistem parlemen di Indonesia. 

References

Abdi Yuhana, 2007. Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Fokus Media, Bandung.

Abdul Latif, dkk, 2007. Buku Ajar Ilmu Negara. Program HibahKompetisi (PHK) A-2, Makassar.

Abdul Mukhtie Fadjar, 2002. Pengantar dalam Bambang Widjoyanto dkk (editor), Konstitusi Baru Melalui Komisi Konstitusi Independen, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Abu Daud Busroh, 2001. Ilmu Negara. Bumi Aksara, Jakarta.

Adnan Buyung Nasution, 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi Socio-Legal atas Konstituante 1956-1959, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.

Anton M. Moeliono, 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan Kebudayaan RI, Jakarta.

Aulia Rachman, 2007. Sistem Pemerintahan Presidentil Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945: Studi Ilmiah Tentang Tipe Rezim, Tipe Institusi, danTipe Konstitusi, Disertasi, Program Doktor Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Bagir Manan, 2003. DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Press, Yogyakarta.

Bivitri Susanti dkk, 2000.Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan Indonesia, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Jakarta.

Bivitri Susanti, Penguatan Kewenangan DPD dan Pasal-pasal Lain yang Terkait di Bidang Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan, Makalah disampaikan dalam Pertemuan AhliHukum Tata Negara, diselenggarakan oleh Univ. 45, Makassar

C.S.T. Kansil, 1984. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Bina Aksara, Jakarta.

Dahlan Thaib, 2002. Menuju Parlemen Bikameral: Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Dahlan Thaib, dkk, 2004. Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Deny Indrayana, 2007. Mendesain Presidensial yang Efektif, Bukan “Presiden Sial†atawa “Presiden Sialanâ€, Makalah disampaikan dalam Pertemuan Ahli Hukum Tata Negara “Melanjutkan Perubahan UUD 1945 Negara RIâ€, Bukit tinggi.

Douglas V. Verney, 1992. Parliamentary Government and Presidential Government, dalam Parliamentary Versus Presidential Government, ArendLijphart (edit), Oxford Univerrsity Press.

Ellydar Chaidir, 2001. Hubungan Tata Kerja Presiden dan Wakil Presiden, Perspektif Konstitusi. UII Press, Yogyakarta.

Firmansyah Arifin, dkk, 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. KRHN, Jakarta.

Frans Magnis Suseno, 1997. Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern: Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Giovanni Sartori, 1997, Comprative Constitutional Engineering: An Inquiry into Structures, Incentives, and Outcomes. New York University Press.

HamdanZoelva, 2007. Artikel Paradigma Baru Ketatangeraan Pasca Perubahan UUD 1945, Sekretariat Negara RI, Jakarta.

Hans Kelsen, 1995. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Empirik-Deskriptif (terj. Somardi), Rimdi Press, Jakarta.

, 1971. General Theory of Law and State, Russel & Russel, New York.

Harun Alrasyid, 2002. Kajian Sistem Pemerintahan dan Ruang Lingkupnya, dalam Basement, Majalah Mahasiswa Universitas Pasundan, vol. 3., No. III, Juni, Bandung.

, 1999. Pemilihan Presiden dan Pergantian Presiden Dalam Hukum Positif Indonesia, YLBHI, Jakarta.

HAS Natabaya, 2004. Lembaga (Tinggi) Negara Menurut UUD 1945, dalam Refly Harun dkk (editor), Menjaga Denyut Konstitusi: Refleksi Satu Tahun MK, Konstitusi Press, Jakarta.

Hendarmin Ranadireksa, 2007. Arsitektur Konstitusi Demokratik, Fokus Media, Bandung.

Irfan Fachruddin, 2004. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah. Alumni, Bandung.

Ismail Sunny, 1978. Pembagian Kekuasaan Negara. Penerbit Aksara Baru, Jakarta.

Jimly Asshidiqie & Bagir Manan, 2006. Gagasan Amademen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung: Sebuah Dokumen Historis. Sekretariat jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Jimly Asshidiqie & Ali Safa’at, 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 1996. Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah: Telaah Perbandingan Konstitusi Berbagai Negara, UI Press, Jakarta.

, 2002. Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

, 2002. Presidensialis Medan Parlementarisme, dalam Gerak Politik yang Tertawan: Menggagas Ulang Prinsip-prinsip Lembaga Kepresidenan, The Center for Presidential and Parliamentary Studies (CPPS) dan Partenership for Governance Reform in Indonesia, Jakarta.

, 2004, 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945.Fakultas Hukum UII Press, Yogyakarta.

, 2005. Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara.Konstitusi Press, Jakarta.

, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid I, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

, 2006. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid II, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

, 2006. Perihal Undang-undang di Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

, 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.

, 2007. Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Buana Ilmu Populer, Jakarta.

, 2008. Hubungan Antar Lembaga Negara Pasca Perubahan UUD 1945, Bahan ceramah pada Diklatpim Tingkat I Angkatan XVII Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

, 2010. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

John M. Echols dan Hassan Shadily, 1997.Kamus Inggris-Indonesia, Cetakan ke-XXIV, Gramedia PustakaUtama, Jakarta.

Laica M Marzuki. 2006. Berjalan-jalan di Ranah Hukum: Pikiran-pikiran Lepas Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. Buku I. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

La Ode Husen. 2009. Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan kekuasaan. PT Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar.

Made Pasek Diantha, 1990. Tiga-Tipe Pokok Sistem Pemerintahan Dalam Demokrasi Modern, Abardian, Bandung.

Marwan Mas, 2004. Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

M. Fajrul Falaakh, 2002. Metamorfosis MPR (Teka-teki Parlemen Berkamar Tiga), dalam harian Kompas, 19 April, Jakarta.

M. SollyLubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Alumni, Bandung.

Miriam Budiardjo, 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 1993. Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, 1994. Susunan pembagian kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945. PT Gramedia, Jakarta.

Montesquieu, 1993. Membatasi Kekuasaan-Telaah Mengenai Jiwa Undang-Undang (terj. J.R. Sunaryo), PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Muhammad Alim, 2005. Teori Pembagian Kekuasaan Dalam Negara. Yogyakarta.

Moh. Kusnardi dan Ibrahim Harmaily. 1988. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Cet. ke-7.Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Ni’matul Huda, 2003. Politik Ketatanegaraan Indonesia–kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945, FH UII PRESS, Yogyakarta.

, ,2007. Lembaga Negara dalam Masa Transisi Demokrasi. UII Press, Yogyakarta.

Nurul Qamar, 2012. Pengantar Politik Hukum Ketatanegaraan. Pustaka Refleksi, Makassar.

Philipus M. Hadjon & Tatiek Sri Djamiati, 2005. Argumentasi Hukum (Legal Argumentation/ Legal Reasoning). Gadjah Mada University Press,Yogjakarta.

R.M. Ananda B. Kusuma, 2004. Sistem Pemerintahan Indonesia, dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 1 No. 1.,Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

Romi Librayanto, 2008. Trias Politica Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. PuKAP, Makassar.

Saldi Isra, 2010. Pergeseran Fungsi Legislasi, Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Saldi Isra & Zainal Arifin Mochtar, 2007. Konsep Ideal Bikameral yang Sesuai dengan Keadaan dan Pemerintahan Demokratis di Indonesia, Laporan Kajian, Parliamentary Reform Iniatiatives and DPD Empowerment (PRIDE) Sekretariat Jenderal DPD bekerjasama dengan UNDP, Jakarta.

Samidjo, 1986. Ilmu Negara. CV Armico, Bandung.

Sobirin Malian, 2001. Gagasan perlunya konstitusi baru pengganti UUD 1945, UII Press, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2003. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soimin dan Sulardi, 2004. Hubungan Badan Legislatif dan Yudikatif. UMM PRESS, Malang.

Sri Soemantri Martosoewignjo, 1981. Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta.

Sukarna, 1981. Sistem Politik. Alumni, Bandung.

Sumali, 2002. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU).UMM Press, Malang.

Sudargo Gautama, 1983. Pengertian Negara Hukum, Alumni, Bandung.

Suwoto Mulyosudarmo, 1997. Peralihan Kekuasaan (Kajian Teoritis dan Yuridis terhadap Pidato Nawaksara). PT Gramedia PustakaUtama, Jakarta.

, 2004. Pembaruan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Intrans dan Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Surabaya.

Syachran Basah, 1992. Ilmu Negara. Pengantar, Metode dan Sejarah Perkembangan. Alumni, Bandung.

T.A. Legowo, 2002. Paradigma Check and Balances dalam Hubungan Eksekutif-Legislatif, dalam Laporan Hasil Konferensi Melanjutkan Dialog menuju Reformasi Konstitusi di Indonesia, International IDEA, Jakarta.

Usep Ranawijaya, 1983. Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-dasarnya, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Downloads

Published

2017-11-20

How to Cite

Golap, M. (2017). Eksistensi Fungsi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Jurnal Noken: Ilmu-Ilmu Sosial, 2(2), 50–67. https://doi.org/10.33506/jn.v2i2.32