Asas “No Work, No Pay” Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan

Authors

  • Sahur Ramsay Universitas Muhammadiyah Sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v6i1.780

Keywords:

Asas No Work, No Pay, Mogok Kerja, Dan Upah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan mogok kerja sah yang berhak mendapatkan upah sesuai dengan asas no work, no pay. Dalam undang-undang ketenagakerjaan menjelaskan lebih rinci tentang mogok kerja yang berhak mendapatkan upah.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif yuridis. Penelitian normatif atau studi kepustakaan, data yang diperoleh merupakan data sekunder. Data yang diperoleh kemudian dianalisi secara kualitatif dan disampaikan secara deskriptif.

Asas No Work, No Pay sangat erat kaitannya dengan pengupahan. Pemberian upah integral dengan ide, gagasan dan tenaga yang dioptimalkan buruh/pekerja. Asas No Work, No Pay tetap dipertahankan semenjak diberlakukannya KUHPerdata sebagai peraturan yang mengatur ketenagakerjaan sampai sebagian pasal dalam KUHPerdata tidak berlaku semenjak di sahkannya Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam UUK asas no work, no pay terdapat pengecualian, buruh masih memperoleh upah apabila, tidak bekerjanya tersebut tergolong yang diatur dalam pasal 93 ayat 2 UUK.  

Mogok kerja sah yang dilakukan oleh pekerja/buruh mendapatkan perlindungan dari Negara, sehingga pemberi kerja diwajibkan membayarkan upah selama melakukan mogok kerja. UUK lebih rinci perilah pemberian upah pekerja/buruh yang mogok kerja. Yaitu hanya mogok kerja sah dan tuntutannya hak normatif yang betul-betul dilanggar oleh pemberi kerja yang berhak mendapatkan upah.

References

Hernawan, Ari, 2013, Ketidakadilan Dalam Norma dan Praktik Mogok Kerja Di Indonesia, Udayana University Press, Bali

Hernawan Ari “Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha Dalam Mogok†Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 24. Oktober. 2012.

Husni Lalu, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Koeshartono. D dan M.F. Shellyana Junaedi, 2005, Hubungan Industrial Kajian Konsep dan Permasalahan, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

Pitaya “Dilematika Penetapan Upah Minimum†Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 18 Juni 2006

Saleh, Mohammaddan, Lilik Mulyadi, 2012, Seraut Wajah Pengadilan Hubungan Industrial Indonesia (Perspektif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahan), PT Citra Aditya Bakti, Bandung,

Saprudin “Socialisering process Hukum Perburuhan dalam Aspek Kebijakan Pengupahan†Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol 24, Oktober 2012

Sumardjono, Maria S.W, 2014, Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

Syafaat Rachmad, 2008, Gerakan Buruh dan Pemenuhan Hak Dasarnya: Strategi Buruh dalam Melakukan Advokasi, In-trans Publising, Malang,

Uwiyono, Aloysius 2001, Hak Mogok di Indonesia, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Program Pasca Sarjana, Jakarta

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Kep 232/Men 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.

Downloads

Published

18-01-2020

How to Cite

Ramsay, S. (2020). Asas “No Work, No Pay” Terhadap Mogok Kerja Buruh Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. JUSTISI, 6(1), 24–34. https://doi.org/10.33506/js.v6i1.780