Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga Dalam Hukum Islam

Authors

  • muhammad asykur muchtar universitas muhammadiyah sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v5i2.545

Keywords:

Perbedaan talak, Hukum Islam

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara talak satu, dua dan tiga dalam hukum Islam. Serta untuk mengetahui tata cara serta aturan-aturan dalam menjatuhkan talak dalam hukum Islam.

Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui buku-buku yang relevan dengan penelitian.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan talak satu, dua dan tiga adalah akibat yang ditimbulkannya. Pada talak satu dan dua suami masuh bisa merujuk istri tanpa harus mengucapkan akad yang baru dan dilakukan dalam masa iddah sang istri, sementara talak tiga suami tidak dapat rujuk kembali kepada istri sebelum sang istri menikah dengan laki-laki lain kemudian bercerai atau suami yang baru meninggal dunia. Sedangkan dalam menjatuhkan talak haruslah secara berurutan tidak boleh diucapkan talak tiga dalam satu kali ucapan.

 

References

Al Quranul Karim

Saebani, Beni Ahmad, Fiqh Munakahat, Cv.Pustaka Setia 2001 :Bandung

Sayuti Thalib, 1986. Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press: Jakarta

Sukandarrumidi, Metodologi Penelitian Petunjuk Peraktis Untuk Peneliti Pemula, Cetakan III, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2006.

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

muchtar, muhammad asykur. (2019). Perbedaan Talak Satu, Dua dan Tiga Dalam Hukum Islam. JUSTISI: Journal of Law, 5(2), 113–117. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.545

Issue

Section

Articles