Perjanjian Kredit Yang Mencantumkan Kausula Asuransi Jiwa

Authors

  • akhmad faqih mursid universitas muhammadiyah sorong

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v4i2.536

Keywords:

Kredit Macet, Asuransi Jiwa Dan Perjanjian Kredit

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan hukum terhadap para pihak dengan dicantumkannya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit.

Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis menyimpulkan Dalam asuransi jiwa kita mengenal 3 (tiga) pihak yaitu penanggung, tertanggung (debitur yang menanggungkan jiwanya), penikmat (ahli wari atau yang diperjanjikan). Ketiga pihak bila disederhanakan lagi menjadi, debitur, kreditur, dan perusahaan asuransi. Asuransi jiwa yang merupakan salah satu contoh asuransi dengan biaya tertentu yang mana penggantian risiko tidak akan sesuai dengan risiko yang dialaminya.

Kematian merupakan evenemen dalam asuransi jiwa, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pada umumnya ketika tertanggung meninggal dunia maka penanggung mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada penikmat (ahli waris) kecuali diperjanjikan lain. Misalnya pihak debitur menyetujui klausula yang diberikan oleh pihak bank, berisikan kerja sama dengan pihak asuransi jiwa untuk menanggulangi risiko yang terjadi. Jadi dalam hal ini pihak bank bertindak sebagai pemegang polis (penerima) ganti kerugian.

References

Abdulkadir Muhammad, 2011, Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm 195-196

A. Hasymi Ali, 1993, Bidang Usaha Asuransi, Bumi Aksara, Jakarta, hlm. 67.

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1990, Hukum Pertanggungan (pokok-pokok pertanggungan kerugian, kebakaran dan jiwa), Cetakan Kesepuluh, Seksi Hukum Dagang Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada, yogyakarta, hlm.8-9.

Man Suparman Sastrawidjaja, Endang, 2004, Hukum Asuransi (Perlindungan Tertanggung, Asuransi Doposito, usaha perasuransian), Alumni, Bandung, hlm 199

Muhamad Djumhan, 2000, Hukum Perbankan Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm ix.ibid, hlm. 365.Sutan Remy Sjahdeini,1997, kredit sindikasi. Proses pembentukan dan Aspek Hukum, Pustaka Utama Grafiti jakarta. Hal 182

Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),cetakan keempat, Liberty, Yogyakarta.hlm.41.

Sri Redjeki Hartono,1985, Asuransi dan Hukum Asuransi di Indonesia, Cetakan Pertama, Ikip Semarang Press, Semarang, hlm. 164-165.

Downloads

Published

08-08-2019

How to Cite

mursid, akhmad faqih. (2019). Perjanjian Kredit Yang Mencantumkan Kausula Asuransi Jiwa. JUSTISI, 4(2), 111–118. https://doi.org/10.33506/js.v4i2.536

Issue

Section

Articles