Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi

Authors

  • Arini Asriyani AAC and Partners Law Office
  • Auliah Ambarwati Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Amsir http://orcid.org/0000-0003-0628-6866
  • Muhammad Nur Iqbal Nurdin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Andi Darmawansya Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1365

Keywords:

Fungsi Kepolisian, Radikalisme, Intoleransi

Abstract

Penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia hingga kini belum terselesaikan dengan baik karena sejumlah masalah, baik dalam tingkat infrastruktur maupun suprastruktur hukum yang memadai. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis arah kebijakan Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena fokus kajian berangkat dari kekaburan norma, menggunakan pendekatan : statute approach, conceptual approach, serta analytical approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen, serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penanganan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia, sejauh ini telah dilakukan beberapa upaya oleh Kepolisian. Akan tetapi, pemberantasan penyebaran paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia tidak cukup apabila hanya dilakukan oleh pihak Kepolisian saja, tetapi juga harus melibatkan beberapa pihak dalam membangun kesadaran bersama

References

Angelina Dina, 2019, Tugas, Paham Radikalisme Di Indonesia Menurut Ideologi Pancasila, Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Widya Yuwana.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkatan, PT. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Garafindo Persada, 2006.

Darraz, M.A. (2013). Radikalisme Dan Lemahnya Peran Pendidikan Kewargaan. Dalam Menghalau Radikalisme Kaum Muda: Gagasan Dan Aksi. Jakarta: Jurnal Institut Maarif, 8.

Asrori, A. (2015). Radikalisme Di Indonesia: Antara Historisitas Dan Antropisitas. Kalam, 9, (2).

Antisipasi Polri Soal Medsos Dipakai Sebar Radikalisme dan Intoleransi (jawapos.com).

Alwiyah Sakti Ramdhon Syah R, 2018, Kedudukan Agama Dan Kebasan Berkeyakinan Dalam Konteks Negara Pancasila, Jurnal Noken.

Sunarto, 1990, Metode Deskriftif, Surabaya: Usaha Nasional.

https://kabarsumatra.com/2019/12/05/pengertian-radikalisme-sejarah-ciri-ciri-penyebab-radikalisme/, di akses 13 Juni 2021.

https://m.kumparan.com/ diakses pada 14 Juli 2021.

https://kabarjatim.com/2020/01/30/cara-melawan-intoleransi-di-media-sosial/ diakses pada tanggal 14 Juli 2021.

Downloads

Published

15-07-2021

How to Cite

Asriyani, A., Ambarwati, A., Nurdin, M. N. I., & Darmawansya, A. (2021). Quo Vadis Fungsi Kepolisian dalam Penanganan Penyebaran Paham Radikalisme dan Intoleransi. JUSTISI, 7(2), 137–154. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.1365

Issue

Section

Articles